Standar Proses Menurut Permendikdasmen No.1 Tahun 2026
Sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih manusiawi dan bermakna, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 hadir sebagai arah baru dalam penyelenggaraan proses pembelajaran.
Peraturan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah terlaksana secara efektif, efisien, dan berorientasi pada pencapaian standar kompetensi lulusan, sekaligus mendukung pengembangan potensi murid secara optimal melalui pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Landasan peraturan ini bersumber dari ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 17 ayat (3)), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022. Selain itu, peraturan ini juga ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 PP 57/2021 dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 agar selaras dengan pendekatan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial.
Pasal 1
Menjelaskan istilah utama yang dipakai, seperti Standar Proses, Murid, Pendidik, dan Satuan Pendidikan, supaya semua pihak bicara dengan kamus yang sama dan tidak menafsirkan sesuka hati.
Pasal 2
Menegaskan tujuan Standar Proses sebagai pedoman pembelajaran yang efektif dan efisien, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Pasal 3
Mengatur prinsip dasar pembelajaran, yaitu berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, dengan pendekatan holistik melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.
Pasal 4
Mengatur perencanaan pembelajaran sebagai proses merumuskan tujuan, cara mencapai tujuan, dan cara menilai ketercapaian tujuan pembelajaran.
Pasal 5
Menetapkan komponen minimal dokumen perencanaan pembelajaran, yaitu tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian atau asesmen.
Pasal 6
Menjelaskan bahwa tujuan pembelajaran harus mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, dengan mempertimbangkan karakteristik murid dan sumber daya satuan pendidikan.
Pasal 7
Mengatur langkah pembelajaran sebagai tahapan pemberian pengalaman belajar yang dirancang sesuai prinsip pembelajaran dalam Pasal 3.
Pasal 8
Menjelaskan bahwa penilaian atau asesmen dilakukan oleh pendidik dengan teknik dan instrumen yang sesuai, serta mengacu pada standar penilaian pendidikan.
Pasal 9
Mengatur suasana pembelajaran yang harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi murid, serta dilakukan melalui keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Pasal 10
Menegaskan bahwa pembelajaran harus memberi pengalaman belajar memahami, mengaplikasikan, dan merefleksikan pengetahuan.
Pasal 11
Menegaskan kembali bahwa pengalaman belajar dilaksanakan berdasarkan prinsip pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Pasal 12
Mengatur kerangka pelaksanaan pembelajaran yang meliputi praktik pedagogis, kemitraan pembelajaran, lingkungan pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi.
Pasal 13
Memberi pengaturan khusus untuk pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan khusus melalui praktik kerja lapangan atau program magang.
Pasal 14
Mengatur beban belajar, baik dalam satuan jam pelajaran untuk pendidikan formal maupun satuan kredit kompetensi untuk pendidikan kesetaraan.
Pasal 15
Mengatur penilaian proses pembelajaran sebagai asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan melalui refleksi diri pendidik.
Pasal 16
Menegaskan bahwa penilaian proses pembelajaran dapat dilakukan oleh pendidik, sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan murid.
Pasal 17
Mengatur penilaian oleh sesama pendidik untuk membangun budaya saling belajar dan kolaborasi profesional.
Pasal 18
Mengatur penilaian oleh kepala satuan pendidikan melalui supervisi akademik dan analisis hasil belajar murid.
Pasal 19
Mengatur penilaian oleh murid sebagai sarana membangun kemandirian, tanggung jawab, dan pembelajaran partisipatif.
Pasal 20
Menetapkan pencabutan peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan, termasuk Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022.
Pasal 21
Menegaskan waktu mulai berlakunya peraturan ini sejak diundangkan.
Pada akhirnya, peraturan ini bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi arah bersama untuk menumbuhkan praktik pembelajaran yang lebih sadar tujuan, lebih bermakna, dan lebih manusiawi. Dengan menjadikannya pedoman, setiap pendidik memiliki peluang nyata untuk menghadirkan ruang belajar yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga menguatkan karakter dan masa depan murid.