Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Pengawas Sekolah
Ringkasan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, beserta bidang pengawasan, kedudukan, wilayah kerja, dan uraian kegiatan.
Definisi Pengawasan Akademik dan Manajerial
Pengawasan Akademik
Pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik.
Pengawasan Manajerial
Pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian kepala sekolah dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan mutu sekolah, termasuk fasilitasi evaluasi diri sekolah dan refleksi hasil untuk penjaminan mutu pendidikan.
Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Bidang Pengawasan, Kedudukan, dan Wilayah Kerja
A. Bidang Pengawasan
- Pengawas TK/RA: memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak penuh dalam melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada TK/RA (PAUD formal).
- Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah: melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada SD/MI.
- Pengawas Sekolah rumpun mata pelajaran/mata pelajaran: melaksanakan pengawasan akademik rumpun/mata pelajaran yang relevan dan pengawasan manajerial pada SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
- Pengawas Pendidikan Luar Biasa: melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada pendidikan luar biasa.
- Pengawas Bimbingan dan Konseling: melaksanakan pengawasan kegiatan bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah.
B. Kedudukan
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Wilayah Kerja
Pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan pada sekolah binaan, serta dapat lintas satuan pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota yang sama atau antarkabupaten/kota sesuai ketetapan pejabat yang berwenang.
Uraian Kegiatan Pengawas Sekolah
Pengawas Muda
- Menyusun program pengawasan.
- Melaksanakan pembinaan guru.
- Memantau pelaksanaan standar (isi, proses, kompetensi lulusan, penilaian).
- Melaksanakan penilaian kinerja guru.
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
- Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya.
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Pengawas Madya
- Melaksanakan seluruh tugas Pengawas Muda, ditambah pembinaan/pemantauan pada kepala sekolah, delapan SNP, dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya.
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah meliputi: program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta Sistem Informasi Manajemen (SIM).
- Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
Pengawas Utama
Melaksanakan tugas Pengawas Madya (ditambah kewajiban pembinaan dengan kepala sekolah), serta:
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan program tingkat kabupaten/kota/provinsi.
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.