Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Pengawas Muda

INTEGRITAS DAN PROFESIONAL

Pengawas Muda

INTEGRITAS DAN PROFESIONAL

  • Home
  • Profil Pengawas
    • Profil Singkat
    • Tugas dan Fungsi
    • Wilayah Binaan
    • Visi dan Misi
  • Informasi Kepengawasan
    • Program Kepengawasan
    • Jadwal Supervisi
    • Instrumen
    • Laporan Kepengawasan
  • Tutorial dan Panduan
    • Administrasi Sekolah
    • Kurikulum Pembelajaran
    • Supervisi Akademik
    • Supervisi Manajerial
  • Regulasi dan Dokumen
    • Regulasi
    • Template
    • SOP
  • Artikel dan Opini
  • Media
  • Kontak
  • Home
  • Profil Pengawas
    • Profil Singkat
    • Tugas dan Fungsi
    • Wilayah Binaan
    • Visi dan Misi
  • Informasi Kepengawasan
    • Program Kepengawasan
    • Jadwal Supervisi
    • Instrumen
    • Laporan Kepengawasan
  • Tutorial dan Panduan
    • Administrasi Sekolah
    • Kurikulum Pembelajaran
    • Supervisi Akademik
    • Supervisi Manajerial
  • Regulasi dan Dokumen
    • Regulasi
    • Template
    • SOP
  • Artikel dan Opini
  • Media
  • Kontak
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Pengawas Sekolah

Tugas dan Fungsi Pengawas Sekolah

Ringkasan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, beserta bidang pengawasan, kedudukan, wilayah kerja, dan uraian kegiatan.

Definisi Pengawasan Tugas Pokok Bidang Pengawasan Kedudukan Wilayah Kerja Uraian Kegiatan

Definisi Pengawasan Akademik dan Manajerial

Pengawasan Akademik

Pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik.

Pengawasan Manajerial

Pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian kepala sekolah dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan mutu sekolah, termasuk fasilitasi evaluasi diri sekolah dan refleksi hasil untuk penjaminan mutu pendidikan.

Tugas Pokok Pengawas Sekolah

Tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Rujukan: Permeneg PAN & RB No. 21 Tahun 2010, Pasal 5
Catatan: Bagian “pemantauan pelaksanaan 8 SNP” dapat ditautkan dengan instrumen mutu sekolah sesuai kebijakan daerah/instansi.

Bidang Pengawasan, Kedudukan, dan Wilayah Kerja

A. Bidang Pengawasan

  • Pengawas TK/RA: memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak penuh dalam melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada TK/RA (PAUD formal).
  • Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah: melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada SD/MI.
  • Pengawas Sekolah rumpun mata pelajaran/mata pelajaran: melaksanakan pengawasan akademik rumpun/mata pelajaran yang relevan dan pengawasan manajerial pada SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
  • Pengawas Pendidikan Luar Biasa: melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada pendidikan luar biasa.
  • Pengawas Bimbingan dan Konseling: melaksanakan pengawasan kegiatan bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah.

B. Kedudukan

Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Wilayah Kerja

Pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan pada sekolah binaan, serta dapat lintas satuan pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota yang sama atau antarkabupaten/kota sesuai ketetapan pejabat yang berwenang.

Uraian Kegiatan Pengawas Sekolah

Pengawas Muda

  1. Menyusun program pengawasan.
  2. Melaksanakan pembinaan guru.
  3. Memantau pelaksanaan standar (isi, proses, kompetensi lulusan, penilaian).
  4. Melaksanakan penilaian kinerja guru.
  5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
  6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya.
  7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
  8. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Pengawas Madya

  • Melaksanakan seluruh tugas Pengawas Muda, ditambah pembinaan/pemantauan pada kepala sekolah, delapan SNP, dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya.
  • Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah meliputi: program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta Sistem Informasi Manajemen (SIM).
  • Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
Catatan: Ruang lingkup “dan/atau” memungkinkan penugasan fleksibel sesuai kebutuhan pembinaan di wilayah kerja.

Pengawas Utama

Melaksanakan tugas Pengawas Madya (ditambah kewajiban pembinaan dengan kepala sekolah), serta:

  1. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program tingkat kabupaten/kota/provinsi.
  2. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
© Halaman “Tugas dan Fungsi Pengawas” — teks hitam, latar putih, siap ditempel ke website.
Copyright 2026 — Pengawas Muda. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme