Penjelasan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana
Jayaantangkalang – seperti yang kita ketahui bahwa bebera daerah di Indonesia pada desember tahun 2025 terkena musibah bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang, terutama di wilayah Sumatra dan Aceh. Namun pada kenyataannya bahwa musibah bencana ini juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Karena itu SE No.1 Tahun 2026 ini menetapkan panduan penyelenggaran pembelajaran di daerah terdampak.
Dalam rangka pemenuhan hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan selama situasi darurat bencana maka disampaikan 8 poin panduan penyelenggaran pembelajaran di daerah terdampak.
- satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.
- penyesuaian kurikulum minimum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi dan numerasi.
- Pembelajaran dapat diselenggarakan menggunakan metode adaftif seperti tatap muk terbatas atau pembelajaran madiri sesuai dengan kondisi murid di satuan pendidikan.
- satuan pendidikan dapat mengoptimalkan bahan belajar sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan.
- penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan dan sederhana dan fleksibel baik pada asesmen formatif maupun sumatif.
- Satuan pendidikan tidak dwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaikan pemebelajaran yang telah di tetapkan untuk kenaikan kelas dan kelulusan.
- Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselanggaran oleh satuan pendidikan sebagai dasar penntuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian yang diselenggarakn oleh sataun pendidikan dapat berupa rotfolio, pengugasan, tes tertulis dan atau bentk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengam kompeteansi yang diukur berdasarkan standar nasional pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasi asesmen pada pembelajaran sebelumnya tidak diwajibkan untuk menyelenggaran ujian khusus.
- Ketentuan lebih lajut terkait penyelenggaran pembelajajaran pada satauan pendidikan erdampak bencan dapat mengacu pada petunjuk teknis pengelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.
Itulah panduan bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana dengan adanya panduan ini satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang di tetapkan dan kegiatan pembeajaran dapat berlangung dengan baik. unduh surat edaran nomor 1 tahun 2026 disini.